WELCOME IN THIS BLOG I am Erlangga as Author Blog Say THANK YOU For Your Visit On My Blog. Ayo berantas persebaran Covid-19 dengan tetap #DirumahAja jika tak ada kegiatan penting dan jaga jarak dengan orang lain minimal 1 Meter. Jangan lupa selalu cuci tangan setelah bepergian dan/atau bertemu Orang lain. Ayo melakukan Pola Hidup Sehat #StayAtHome #PhysicalDistancing

UNDANG UNDANG ITE INDONESIA


Pasal 27 ayat 1 : 
Larangan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik bermuatan Asusila
contoh kasus :

Pasal 27 ayat 2 :
Larangan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik bermuatan Perjudian.
contoh kasus :
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3965698/kasus-judi-online-5-pemuda-cirebon-jadi-tersangka

Pasal 27 ayat 3 :
Larangan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik bermuatan Pencemaran nama baik
contoh kasus :
https://tirto.id/ahmad-dhani-didakwa-pasal-pencemaran-nama-baik-uu-ite-dgae

Pasal 27 ayat 4 :

Larangan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik bermuatan Pemerasan dan atau pengancaman
contoh kasus :
https://nasional.tempo.co/read/1078943/kasus-pemerasan-bermotif-penyebaran-foto-bugil-korban-terbongkar

Pasal 28 ayat 1 :

Berita bohong kepada konsumen
contoh kasus :
https://suarapalu.com/aparat-penegak-hukum-diminta-tambahkan-pasal-28-uu-ite-dan-uu-no-1-1946-dalam-kasus-yb/

Pasal 28 ayat 2 :

Berita bohong terkait suku, agama, ras, dan antargolongan(SARA)
contoh kasus :
https://news.detik.com/berita/d-4456025/pengacara-pertanyakan-unsur-sara-di-kasus-hoax-ratna-sarumpaet

Pasal 29 :

Ancaman kekerasan atau menakut nakuti
contoh kasus :
https://wartakota.tribunnews.com/2019/07/01/kasus-fairuz-bau-ikan-asin-pagi-ini-ginanjar-dilaporkan-ke-polisi-fairuz-tulis-hukuman-pelaku-zolim?page=2

Pasal 30 ayat 1 :

mengakses sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun
contoh kasus :
https://beritagar.id/artikel/berita/jasriadi-saracen-divonis-karena-akses-ilegal

Pasal 30 ayat 2 :mengakses sistem elektronik milik orang lain dengan mengakses dan mengambil

contoh kasus :
https://www.kominfo.go.id/content/detail/2452/tifatul-jangan-lebay-wildan-tak-didakwa-12-tahun/0/sorotan_media

Pasal 30 ayat 3 :

mengakses sistem elektronik milik orang lain dengan menerobos
contoh kasus :
http://fivegroup26.blogspot.com/2018/04/contoh-kasus-pasal-30-ayat-3.html

Pasal 31 ayat 1 :

Melakukan intersepsi atau penyadapan sistem elektronik milik orang lain
contoh kasus :
http://fivegroup26.blogspot.com/2018/04/contoh-kasus-pasal-31-ayat-1.html

Pasal 31 ayat 2 :

Melakukan intersepsi atau penyadapan dari publik ke privat dan atau sebaliknya
contoh kasus :
https://www.postel.go.id/berita-pelanggaran-penyadapan-australia-dari-aspek-uu-telekomunikasi-dan-uu-ite-26-2080

Pasal 32 ayat 1 :

Larangan perubahan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berupa pengrubahan, pengrusakan, memindahkan, menyembunyikan
contoh kasus :

Pasal 32 ayat 2 :
Larangan perubahan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik berupa memindahkan ke tempat yang tidak berhak
contoh kasus :

Pasal 32 ayat 3 :

Larangan perubahan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan membuka dokumen atau informasi rahasia
contoh kasus :

Pasal 33 :

Mengganggu sistem elektronik
contoh kasus :

Pasal 34 :

Larangan menyediakan atau memfasilitasi :


  • perangkat keras atau perangkat lunak untuk memfasilitasi pelanggaran pasal 27 sampai dengan pasal 33
  • sandi lewat komputer, kode akses atau sejenisnya untuk memfasilitasi pelanggaran pasal 27 sampai dengan pasal 33
contoh kasus :

Pasal 35 :
Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, pencitraan, perubahan, penghilangan, pengrusakkan.
contoh kasus :

sumber : https://business-law.binus.ac.id/2019/07/23/perbuatan-yang-dilarang-dalam-uu-ite/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar